PSC adalah skema pengelolaan sumber daya minyak dan gas (migas) dengan berpedoman kepada bagi hasil produksi, antara pemilik sumber daya dan investor. PSC dimulai tahun 1960-an terinspirasi dengan model pengelolaan bagi hasil di pertanian yang sudah turun temurun di Indonesia. Konon PSC tersebut juga menginspirasi negara-negara lain yang kemudian hari berkembang masing-masing.

PSC untuk perusahaan migas dapat menjadi panduan untuk laporan Keuangan dan merupakam persyaratan wajib bagi manajemen dan karyawan di Perusahaan PSC dan dalam memenuhi persyaratan dari beberapa pemangku kepentingan seperti SKKMIGAS, BPKP, BPK, audit Pemilik, audit Unit, audit Kantor Pajak, Kantor Pajak Indonesia, Audit internal, dan audit Independen.PSC Accounting and Taxation

Kontraktor / Operator PSC bertanggung jawab untuk memiliki dan memelihara sistem akuntansi internal untuk mencatat setiap transaksi keuangan ke dalam sistem akuntansi yang diadopsi dan menginterpretasikan setiap data tahunan ke dalam Anggaran Keuangan dan pelaporan dan pengeluaran SKKMIGAS (sebagaimana diatur oleh Anggaran Keuangan SKKMIGAS dan Manual Prosedur Pelaporan).

Selama pelatihan ini berlangsung peserta akan diberikan pemahaman yang jelas dan menunjukkan kepada peserta bagaimana pengeluaran (biaya) dari masing-masing kegiatan hulu diproses secara finansial melalui sistem akuntansi atau pencatatan Industri Minyak dan Gas. Mulai dari biaya perolehan Blok PSC, eksplorasi, pengembangan, dan tahapan operasi produksi rutin.

TUJUAN PELATIHAN

  • Untuk melengkapi kemampuan peserta dalam mengidentifikasi, mengklasifikasikan, mencatat, dan mengendalikan semua pengeluaran yang dikeluarkan melalui operasi perusahaan dan pemahaman tentang penerapan pajak di PSC dan semua jenis kontrak lainnya sehubungan dengan pengadaan dan layanan yang dipasok ke PSC.
  • Memahami alur Hukum dan peraturan Pajak Umum ke dalam operasi PSC sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia
  • memahami tentang masalah yang muncul dalam pelaksanaan Undang-Undang dan peraturan Pajak Umum, dampak dari amandemen undang-undang perpajakan, dan apa yang mungkin menjadi konsekuensi bagi PSC dalam situasi ini.
  • Memahami ketentuan pajak terkait dalam UU Migas Baru, apa yang telah diubah, apa saja prospek operasi di bawah Kontrak Kerja Sama (KKS).

MATERI PELATIHAN

  • Ikhtisar Kegiatan Bisnis Eksplorasi dan Produksi
  • Syarat dan Ketentuan PSC dan Prinsip Dasar
  • Peraturan dan Pedoman Akuntansi Minyak dan Gas Bumi dan Manajemen Keuangan
  • Peraturan dan Bimbingan Sistem Penganggaran dan Pelaporan
  • Beberapa isu terkini terkait Akuntansi dan Perpajakan PSC
  • Akuntansi untuk Eksplorasi dan Pengembangan (Industri E&P dan Pelaporan Keuangan, Biaya Pra Pengembangan, Biaya Pengembangan)
  • Akuntansi untuk Produksi dan Pendapatan (Biaya Produksi, Depresiasi Biaya Kapitalisasi, Penurunan Nilai Aset, Pendapatan Penjualan)
  • Ketentuan, Akuisisi dan Pembuangan
  • Komitmen, Ketentuan, dan Kewajiban Kontinjensi
  • Penghapusan dan Pemulihan
  • Pengaturan Risiko dan Pembagian Biaya
  • Hukum Pajak Umum (Sistem Pajak Indonesia, Pajak Pemotongan, Pajak Pertambahan Nilai, Kepatuhan & Denda Pajak, Keberatan, Banding & Peninjauan Kembali)
  • Rezim Pajak PSC Minyak dan Gas Bumi (Kebijakan Ring Fence, Prinsip Keseragaman, Taxability yang Dapat Dikurangkan, kebijakan dan peraturan perpajakan khusus yang berlaku untuk PSC, Bentuk entitas PSC, Masalah dalam menerapkan undang-undang dan peraturan perpajakan, Kasus Pajak & Perencanaan Pajak

PESERTA PELATIHAN

  • Financial Controllers
  • Chief Accountants
  • Tax officers
  • Treasury Officers
  • Asset Accountants
  • Joint Venture Accountants
  • Management Accountants
  • Internal and External Auditors
  • Government Regulators
  • Financial Analysts
  • Budgeting and cost controllers