Masalah kredit macet dengan Non Performing Loan (NPL) yang melebihi tiga persen akibat pasca pandemi Covid-19 belakangan ini. Ada berbagai sumber permasalahan kredit yang umumnya dihadapi oleh pihak bank. Salah satunya adalah musibah atau bencana di mana sumber pendapatan debitur terkendala, sebagaimana yang terjadi setelah pandemi Covid-19. Masalah perlambatan piutang pun dapat mengakibatkan kredit bermasalah.Non Performing Loan

Tingginya persentase NPL dalam suatu bank menjadi salah satu penyebab bank mengalami kesulitan dalam menyalurkan kembali kredit. Bank tetap harus menjaga persentase NPL dibawah 5 persen sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia. Oleh karena itu, beberapa bank memilih untuk menjual NPL ke bank lain atau investor untuk membebaskan modal dan/atau fokus pada pinjaman yang menghasilkan pendapatan. Pada artikel kali ini, akan dibahas secara lengkap soal isu NPL dan cara mengantisipasinya.

TUJUAN PELATIHAN
Mengetahui tujuan, proses dan strategi dalam penyelamatan kredit dan penyelesaian kredit
Kemampuan dalam berkomunikasi dan menganalisa didalam penagihan
Mengetahui proses penyelesaian kredit bermasalah
Mengetahui aspek hukum dalam penagihan kredit macet
Memahami karakter customer dan teknik menghadapinya
Langkah-langkah yang efektif dalam penagihan
Kemampuan menyusun strategi dalam bernegosiasi
Mengetahui proses penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan
Syarat dan tata cara permohonan PKPU
Mengetahui dalam pengurusan harta pailit
Mengetahui berakhirnya kepailitan

MATERI PELATIHAN
Diagnosa Kondisi Pinjaman
Legal Audit dan Tindakan Non litigasi
Collection Strategy
Kriteria Non Performing Loan dan Debt Restructuring
Asset Recovery