Pelatihan Hukum Kepailitan adalah training yang akan mempelajari mengenai definisi pailit, tinjauan kepailitan secara umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004, mengenai konsekwensi hukum kepailitan, kurator sebagai pihak profesional dalam melakukan pembagian budel
pailit kepada para kreditur, pembagian budel pailit sebagai upaya pemenuhan, apa kewajiban debitur, dan lainnya seputar hukum kepailitan.
Banyak perusahaan atau pribadi yang mengalami kesulitan keuangan dalam memenuhi kewajibannya baik kepada pihak ketiga maupun kepada karyawan. Jika sudah sampai pada tahap itu, hukum kepailitan menjadi salah satu prosedur yang bisa digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikannya, setelah berbagai alternatif penyelesaian ditempuh.
Apa dan bagaimana menghadapi kepailitan? semua akan dibahas secara komprehensif dalam program pelatihan ini. Pelatihan ini memberikan pemahaman mengenai dasar hingga langkah praktis penanganannya. Bisa diterapkan baik untuk perusahaan maupun pribadi yang mengalami kepailitan
TUJUAN PELATIHAN
Dengan mengikuti Pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan
MATERI PELATIHAN
Tinjauan kepailitan secara umum berdasarkan UU No.37 tahun 2004.
Konsekwensi hukum kepailitan.
Kurator sebagai pihak profesional dalam melakukan pembagian budel pailit kepada para kreditur.
Pembagian budel pailit sebagai upaya pemenuhan kewajiban debitur.
Status hukum pemegang hak tanggungan dan jaminan lainnya yang dilindungi undang- undang.
Penanganan Utang
Tinjauan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) secara umum berdasarkan UU No.37 tahun 2004.
PKPU sebagai alternatif perdamaian dalam upaya restrukturisasi utang.
Konsekwensi PKPU dan kepailitan sebagai akibat hukum wanprestasi terhadap perdamaian.
Penanganan Piutang
Gugatan Perdata
PESERTA PELATIHAN
Peserta yang dapat mengikuti training Hukum Kepailitan ini adalah yang ingin mendalami bidang Legal Pengacara, Jaksa, Hakim, Kandidat perangkat hukum, dan semua profesi yang terkait bidang hukum.
Skip to content

