Compliance merupakan prinsip kepatuhan atau kehati-hatian dalam proses operational perbankan, compliance ini meliputi dibanyak hal, salah satunya dalam proses pencairan / pemberian kredit. Pemberian kredit pihak kreditur biasanya harus mengenali dan melihat bagaimana latar belakang dari kehidupan calon debiturnya.
Hal ini dilakukan guna mencegah agar tidak terjadinya kredit yang bermasalah suatu saat nanti. Dalam hukum perbankan adanya beberapa prinsip yang sering digunakan dalam pemberian kredit adalah Prinsip Kepercayaan, Prinsip Kehatihatian, Prinsip Kerahasiaan, dan Prinsip Mengenal Nasabah.
Prinsip Kehati-hatian ini menegaskan bahwa bank dalam melakukan kegiatan atau dalam menjalankan kegiatan usaha bank harus berhati-hati dalam memberikan pinjaman kepada masyarakat dengan tidak sematamata tanpa melihat resikonya, dalam pemberian kredit prinsip kehati-hatian diterapkan dengan prinsip 5C yang digunakan sebagai analisis dalam pemberian kredit pada calon nasabah.
Dalam pemberian kredit prinsip ini digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian kredit kepada seseorang, bahwa seseorang tersebut sesuai dan dapat diberikan kredit, karena dengan prinsip ini seseorang yang akan mengajukan kredit diseleksi dengan baik dan benar sehingga pemberian kredit tidak sembarangan.
TUJUAN PELATIHAN
Peserta diharapkan akan memiliki pemahaman atas hirarki NAK dengan SPPK, dan dapat melakukan melakukan Compliance Review dalam rangka pencairan Kredit.
MATERI PELATIHAN
Ketentuan NAK ( Nota Analisa kredit )
Surat Penawaran pemberian kredit ( SPPK )
Mekanisme Compliance Review pemenuhan kredit
Asas-asas dalam pelaksanaan compliance review pencairan kredit
PESERTA PEALTIHAN
Pelatihan Analisa Kredit & Manajemen Risiko Kredit ini ditujukan untuk para: Staf hingga manager yang terlibat dalam analisa kredit