Perbankan Syariah secara lebih khusus diatur dalam undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah yang mengatur jenis usaha, ketentuan pelaksanaan syariah, kelayakan usaha, penyaluran dana dan lapangan bagi bank syariah maupun unit usaha syariah yang merupakan bagian dari bank umum konvensional.
Pelaku industri perbankan syariah termasuk para praktisi hukum tentunya dituntut tidak hanya paham tentang perbankan namun juga harus dapat memahami konsep dan prinsip perbankan syariah.

Hukum Perbankan Untuk Perbankan Syariah

Tujuan pelatihan:
Memberikan peserta tentang perkembangan lembaga keuangan syariah
Memberikan pemahaman yang tuntas kepada peserta tentang produk simpanan dan jasa pada bank syariah
Memberikan peserta pelatihan pengetahuan terkait permasalahan yang sering / akan muncul dalam operasional bank syariah

Materi Pelatihan:
Pengantar perbankan dan lembaga keuangan syariah
Produk simpanan pada lembaga keuangan syariah
Produk jasa bank syariah
Produk piutang bank syariah
Produk pembiayaan bank syariah
Analisa kualitatif dan kuantitatif pembiayaan
Distribusi bagi hasil untuk simpanan
Penentuan pricing pada perbankan syariah
Akuntansi bank syariah dan akuntansi produk perbankan syariah
Pengenalan gadai syariah
Penyelesaian sengketa perbankan syariah

Peserta Pelatihan:
Karyawan bank syariah / konvensional
Jajaran manajerial perbankan syariah dan konvensional
Dll