Pengertian dan cakupan legal drafting berbeda dengan pengertian legislative drafting. Legislative drafting berhubungan dengan perancangan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pejabat/lembaga yang berwenang, yaitu dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, dan peraturan perundang-undangan jenis lainnya. Sementara legal drafting berkaitan dengan perancangan hukum yang dibuat oleh subjek hukum baik perorangan dan/atau badan hukum (lembaga yang berwenang), yaitu dalam bentuk MoU, perjanjian kerja sama, perjanjian/kontrak. Jadi ada perbedaan fokus pembahasan materi antara legislative drafting dan legal drafting, meskipun prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam materi legislative drafting tetap diperlukan juga untuk materi legal drafting.
Legal Drafting merupakan konsep dasar tentang penyusunan peraturan perundang-undangan yang berisi tentang naskah akademik hasil kajian ilmiah beserta naskah awal peraturan perundang – undangan yang diusulkan. Sedangkan pembentukan peraturan perundang-undangan adalah proses pembuatan peraturan perundangundangan yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan, dan penyebarluasan. Tegasnya, kegiatan legal drafting adalah dalam rangka pembentukan peraturan perundangan.
TUJUAN PELATIHAN
- Memahami dasar hokum dalam proses kredit.
- Memahami hukum-hukum yang berperan dalam proses kredit. Mengetahui dan Memahami Teori, Asas, dan Kaidah legal Drafting dalam Penyusunan Perundang-undangan
- Memahami dan Mampu Menyusun Naskah Hukum
- Menguasai Ketrampilan Menyusun Randangan Peraturan Perundang-undangan Secara Benar
MATERI PELATIHAN
- Landasan Konstitusional pembentukan Per-UU-an
- Landasan Kewenangan Pembentukan Per-UU-an
- Kewenangan dalam Pembentukan Per-UU-an
- Politik Hukum Pembentukan Per-UU-an
- Fungsi Peraturan Perundang-undangan dan Hirarkinya
- Asas – asas Pemberlakuan peraturan Perundang-undangan
- Penyusunan Naskah Akademik, Teknik Penyusunan Naskah Akademik, dan Teknik Penyusunan dan Penyelarasan Naskah Akademik.
- Tahapan Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
- Teknik Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan
- Evaluasi dan Analisis Peraturan PerundangUndangan
- Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
- Bahasa Peraturan Perundang-Undangan
- Pilihan Kata/Istilah
- Perumusan Sanksi (Administrasi) dalam Per-Uuan