Perkembangan transformasi digital telah mendorong organisasi, baik instansi pemerintah maupun sektor swasta, untuk mengelola data pribadi dalam jumlah yang semakin besar. Kondisi ini menuntut setiap organisasi memiliki sistem pengelolaan data yang aman, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), pemerintah menetapkan landasan hukum yang mengatur hak subjek data, kewajiban pengendali dan prosesor data, serta tata kelola pemrosesan data pribadi.

Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai prinsip-prinsip pelindungan data pribadi beserta implementasinya di lingkungan organisasi. Peserta akan mempelajari bagaimana membangun kebijakan internal, menerapkan tata kelola data yang efektif, mengidentifikasi potensi risiko, hingga menyusun langkah mitigasi apabila terjadi insiden keamanan atau kebocoran data.Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022

Selain memahami aspek regulasi, pelatihan juga menekankan pendekatan praktis melalui pembahasan studi kasus dan praktik penyusunan strategi kepatuhan. Dengan demikian, organisasi diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, memperkuat keamanan informasi, serta menjaga kepercayaan masyarakat, pelanggan, dan para pemangku kepentingan. 

Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami ketentuan utama dan ruang lingkup Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  • Menjelaskan hak subjek data serta kewajiban pengendali dan prosesor data dalam proses pengelolaan data pribadi.
  • Mengidentifikasi potensi risiko yang dapat menimbulkan pelanggaran maupun kebocoran data pribadi.
  • Menerapkan prinsip tata kelola data yang sesuai dengan regulasi dan praktik terbaik.
  • Menyusun kebijakan serta prosedur internal untuk mendukung kepatuhan terhadap UU PDP.
  • Menangani insiden keamanan data secara sistematis, termasuk mekanisme pelaporan dan pemulihan.
  • Membangun budaya perlindungan data dan keamanan informasi di lingkungan organisasi guna meminimalkan risiko hukum, operasional, maupun reputasi.

Materi Pelatihan

  1. Konsep dasar dan ruang lingkup UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
  2. Prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dan tata kelola data organisasi.
  3. Klasifikasi data pribadi serta karakteristik data pribadi yang bersifat spesifik.
  4. Hak subjek data dan mekanisme pemenuhannya.
  5. Peran, tanggung jawab, dan kewajiban pengendali maupun prosesor data pribadi.
  6. Dasar hukum pemrosesan data dan pengelolaan persetujuan (consent).
  7. Penyusunan kebijakan, standar operasional, dan prosedur pelindungan data pribadi.
  8. Manajemen risiko dan penyusunan Data Protection Impact Assessment (DPIA).
  9. Penerapan keamanan informasi untuk melindungi data pribadi.
  10. Penanganan insiden keamanan serta prosedur pelaporan kebocoran data.
  11. Audit kepatuhan dan evaluasi implementasi pelindungan data pribadi.
  12. Pengelolaan transfer data kepada pihak ketiga dan lintas wilayah.
  13. Ketentuan sanksi administratif maupun pidana dalam UU PDP.
  14. Studi kasus penerapan UU PDP di instansi pemerintah dan perusahaan.
  15. Penyusunan roadmap implementasi kepatuhan pelindungan data pribadi di organisasi. 

Metode Pelatihan

Pelatihan dilaksanakan secara interaktif dengan mengombinasikan berbagai metode pembelajaran agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengimplementasikannya dalam pekerjaan sehari-hari.

Metode yang digunakan meliputi:

  • Paparan materi (interactive lecture)
  • Diskusi kelompok
  • Studi kasus implementasi UU PDP
  • Simulasi penyelesaian permasalahan
  • Sesi tanya jawab
  • Pre-test dan post-test sebagai evaluasi peningkatan pemahaman peserta.

Peserta Pelatihan

Program ini direkomendasikan bagi:

  • Pimpinan instansi pemerintah maupun perusahaan.
  • Manajer dan supervisor dari berbagai fungsi.
  • Unit Legal, Compliance, Risk Management, dan Internal Audit.
  • Data Protection Officer (DPO) atau personel yang menangani perlindungan data.
  • Divisi Teknologi Informasi (IT) dan Keamanan Informasi.
  • Divisi Human Capital/Human Resources.
  • Pengelola layanan digital, pengembang aplikasi, dan administrator sistem.
  • Seluruh pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya melakukan pengumpulan, penyimpanan, pemrosesan, atau pengelolaan data pribadi.