PTK 007 Rev. V ini disusun untuk memberikan landasan hukum tata laksana, pedoman pelaksanaan teknis serta administratif yang terintegrasi dan jelas, serta menyamakan pola pikir dan pengertian seluruh pengelola kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di wilayah negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.Indonesia. PTK 007 Rev. V bertujuan agar pelaksana Pengadaan Barang/Jasa memperoleh dan mendayagunakan barang/jasa sesuai jumlah, kualitas, harga, waktu, dan tempat yang dibutuhkan secara tepat, efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, dalam menunjang kegiatan operasi hulu minyak dan gas bumi serta menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi perekonomian nasional. Lingkup kegiatan Pengadaan Barang/Jasa meliputi perencanaan pengadaan, proses Tender, manajemen Kontrak, dan pengelolaan penyedia barang/jasa. PTK 007 Rv.V ini berlaku untuk semua kegiatan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa:

Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Industri Hulu Migas

  • KKKS Cost Recovery
  • KKKS Gross Split dengan mengikuti ketentuan khusus terkait KKKS Gross Split yang diatur dalam pedoman ini.

Proses pengadaan barang/jasa termasuk hal-hal yang tidak diatur, mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh masing-masing KKKS Gross Split, dengan tetap tunduk pada prinsip dasar pengelolaan rantai suplai

Pedoman ini dikecualikan untuk pengadaan tanah, jasa pengacara/konsultan hukum, dan asuransi, dengan mengikuti ketentuan dalam pedoman pengadaan terkait lainnya yang ditetapkan SKK Migas.

Tujuan

  • Pengembangan kemampuan mengenai regulasi yg berlaku dlm proses pengadaan barang/jasa di industri hulu migas Indonesia
  • Peningkatan Pemahaman mengenai proses pengadaan barang/jasa di industri hulu migas Indonesia
  • Peningkatan pemahaman mengenai TKDN yg berlaku pd proses pengadaan barang/jasa di industri hulu migas
  • Identifikasi dan antisipasi resiko dlm proses pengadaan barang & jasa berdasarkan regulasi yg berlaku di industri migas Indonesia

Materi:

OVERVIEW

KEWENANGAN & PENGAWASAN

  • Kewenangan KKKS Cost Recovery dalam Tahap Eksplorasi
  • Kewenangan KKKS Cost Recovery dalam Tahap Eksploitasi
  • Kewenangan KKKS Gross Split
  • Tata Cara Permohonan Persetujuan
  • Pengecualian Permohonan Persetujuan

PENINGKATAN KAPASITAS NASIONAL

  • Ketentuan Umum TKDN
  • Kewajiban Penggunaan Barang Produk Dalam Negeri
  • Kewajiban Penggunaan Jasa Dalam Negeri
  • Preferensi Harga
  • Pengawasan Penggunaan Produk Dalam Negeri
  • Program Pengembangan Vendor (PPV)

PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

  • Pejabat Berwenang
  • Pengguna Barang/Jasa
  • Pengelola Pengadaan
  • Panitia Tender

PERENCANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

  • Penyusunan Strategi Pengadaan
  • Penyusunan Paket Tender
  • Daftar Pengadaan (Procurement List)
  • Standardisasi

PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA

  • Centralized Integrated Vendor Database (CIVD)
  • Prakualifikasi
  • Metode Pengadaan Barang/Jasa
  • Pengadaan Komoditas Utama
  • Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Persiapan Alih Operasi Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi
  • Kerja Sama KKKS Cost Recovery dengan KKKS Gross Split

MANAJEMEN KONTRAK

  • Lingkup Manajemen Kontrak
  • Perubahan Lingkup Kontrak (PLK)
  • Penyelesaian Perselisihan
  • Penutupan Kontrak

PENGELOLAAN PENYEDIA BARANG/JASA

  • Pembinaan Penyedia Barang/Jasa
  • Pengawasan Penyedia Barang/Jasa
  • Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa
  • Penghargaan Atas Kinerja Penyedia Barang/Jasa
  • Kategori Pengenaan Sanksi
  • Sanksi Finansial
  • Implementasi Pengenaan Sanksi

PENGAWASAN DAN PENILAIAN KINERJA KKKS Cost Recovery

  • Pengawasan Terhadap KKKS Cost Recovery
  • Penilaian Kinerja KKKS Cost Recovery

LAPORAN PENGELOLAAN PENGADAAN BARANG/JASA

Peserta:

  • Para Manajer dan Staf di bagian SCM / Procurement / Pengadaan
  • Para Manajer dan Staf di bagian Logistic dan Material
  • Para Manajer dan Staf di bagian Manajement Aset
  • Fungsi Pengguna Barang dan Jasa K3S
  • Autorney/ Legal
  • Pimpinan, Business Development, Bagian Tender di Perusahaan Penunjang Migas.
  • Pimpinan/ Business Development Lembaga Keuangan/ Perbankan
  • Praktisi di Lembaga Pembuat Keputusan Publik
  • Siapa saja yang tertarik dan merasa perlu memahami masalah pengadaan barang-jasa

Industri Hulu Migas.

Metode:

  • Presentation
  • Discussion
  • Case study
  • Discussion Group

Lokasi dan Biaya

  • Lokasi Pelatihan              :  Jakarta atau Bandung
  • Biaya Pelatihan : IDR 500.000 | Non – Residential | minimal 4-5 peserta