Dalam rangka menciptakan Industri Perbankan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta memiliki daya saing yang tinggi sebagai akibat dengan semakin kompleksnya produk dan aktivitas serta Risiko yang dihadapi dalam Industri Perbankan, maka perlu kiranya Regulator Melakukan harmonisasi melalui Undang-Undang No. 4 Tahun tentang Pengembangan & Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, dalam rangka menjalankan amanat atas UU P2SK, ditindaklanjuti oleh :
Otoritas Jasa Keuangan melalui terbitnya Peraturan Otoritas jasa Keuangan No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum.
Lembaga Penjamin Simpanan melalui terbitnya Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No.2 Tahun 2024 tentang Rencana Resolusi Bagi Bank Umum.
Dalam Peraturan tersebut diatas, antara lain diatur kewajiban bagi setiap Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah atas Pemenuhan kecukupan Kebijakan dan Prosedur serta pelaporan pertama kalinya Terkait Rencana aksi pemulihan paling lambat 30 Nopember 2024.
Tujuan Pelatihan :
Peserta pelatihan diharapkan mampu memahami tentang Rencana Aksi Pemulihan demi kelangsungan usaha industry perbankan.
Peserta pelatihan diharapkan mampu memahami tatacara menyusun pembuatan ketentuan yang dalam hal ini berupa Kebijakan dan Prosedur sebagai payung hukum dan sebagai salah satu dokumentasi yang diwajibkan oleh Regulator untuk menyusun Rencana Aksi Pemulihan.
Peserta Pelatihan diharapkan mampu didalam pembuatan atau pengisian untuk Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan yang diwajibkan oleh Regulator.
Peserta Pelatihan diharapkan mengetahui tatacara / mekanisme didalam Penyampaian laporan kepada Regulator Dalam hal ini kepada Otoritas Jasa Keuangan maupun Kepada Lembaga Penjamin.
Materi Pelatihan :
Pemahaman atas landasan hukum terkait kewajiban Pemenuhan kecukupan Kebijakan dan Prosedur serta pelaporan pertama kalinya oleh setiap bank Terkait Rencana Aksi Pemulihan Dalam rangka pengembangan dan penguatan di sektor industry perbankan.
Kebijkan dan Prosedur yang diperlukan dan merupakan paying hukum didalam menyusun dan melaporkan Rencana Aksi Pemulihan.
Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam membuat, menyusun, dan melaporkan Rencana Aksi pemulihan yang wajib dipenuhi oleh setiap Bank, baik Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah.
Penyusunan Rencana Aksi Pemulihan yang didasarkan pada opsi-opsi dan trigger level yang ditetapkan oleh Bank sesuai kondisi di masing-masing Bank.
Mekanisme pelaporan dan implementasi atas Rencana Aksi Pemulihan yang harus disampaikan oleh Bank kepada Regulator.
Simulasi penyusunan Kebijakan & Prosedur serta pembuatan Rencana Aksi Pemulihan
Contoh-contoh terkait penyusunan Kebijakan & Prosedur serta pembuatan Rencana Aksi Pemulihan